Kamis, 26 Januari 2012

KORUPSI...? KENALI DULU...! BARU LAWAN..!


KORUPSI
Oleh : Taufik Abdul Rizal
Ada beberapa definisi korupsi yang kita kenal, kalau mau tahu lengkapnya kamu harus baca sampai selesai ya.
Tapi pada intinya. Mau dilihat dari sudut pandang apa pun juga baik itu agama, hukum, korupsi itu tindakan yang salah. 
Salah ? Kenapa ? karena tindakan korupsi itu merugikan negara dan bikin sengsara orang lain.

Menurut asal kata
Korupsi itu berasal dari kata berbahasa latin yaitu '' corruptio'', kata ini sendiri punya kata kerja  
'' corrumpere'' yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.

Menurut Transperenncy International
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau pegawai negri, yang secara tidak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya orang-orang yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik atau jabatan yang di percayakan kepada dirinya.

Menurut hukum di Indonessia
Penjelasan yang lebih lanjut tentang korupsi gamblangnya ada didalam 13 pasal UU no 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001.
Menurut UU tersebut, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Apa saja ? Sabar ya..makanya baca sampai selesai.. ^ _ ^

NYARI UNTUNG DENGAN CARA MELAWAN HUKUM DAN MERUGIKAN NEGARA ? ITU KORUPSI !
Korupsi jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 . Asal tahu aja ini salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat para koruptor.
Contohnya :
Anggaplah ortu kamu seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dalam proyek sebuah jembatan yang di biayai oleh negara, diam-diam ortu kamu mengurangi jumlah semen yang digunakan, diatas kertas tertulis 1000 sak, ternyata yang dipakai 500 sak, Truz sisanya sisa uang pembelian semen tersebut masuk kantong pribadi deh.
Hukumanya :
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1M !

PENYALAH GUNAAN JABATAN  BUAY NYARI UNTUNG DAN MERUGIKAN NEGARA ? ITU KORUPSI
Penjelasannya sih sama seperti tadi, cuma ada unsur penyalah gunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau wewenang.
Korupsi jenis ini diatur dalam pasal 3 nya.
Contohnya :
Masih masalah ortu kamu yang pegawai Dinas Pekerjaan Umum yang mengkorup anggaran pembuatan jembatan tadi, karena ortu kamu seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum maka ortu kamu itu menyalahgunakan wewenang yang diperoleh karena jabatannya. Tidak ada ampun lagi ortu kamu terjerat dengan pasal 3 UU no 31 Tahun 1999.
Hukukannya :
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1M !

MENYUAP PEGAWAI NEGERI ? ITU KORUPSI
Suap, sogokan, pelicin. Apapun itu sebutannya, tindakan itu dianggap sebagai korupsi kalau memenuhi unsur-unsur seperti yang disebut dalam pasal 5 ayat (1)  UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001
Contohnya :
Sekarang paman kamu deh..hehehe
Paman kamu seorang pedagang mobil import, gara-gara ada salah satu dokumen yang tidak dipenuhi, ribuan mobil yang baru saja dikirim suplayernya dari luar negeri terpaksa ditahan dipelabuhan. Truz paman kamu bilang deh ke pegawai Bea Cukai yang berwenang " jangan bikin susah deh bro..! gue rela kok ngasih lo 1 mobil, asal lo anggap dokumen gue udah lengkap "
Hukumannya : Penjara maksimal 5 tahun atau denda 250 juta.

PEGAWAI NEGERI NERIMA SUAP ? ITU KORUPSI
Kamu salah kalu mengira cuma pemberi suap yang dianggap bersalah ! si pegawai negeri yang nerima suap juga bisa ditangkap lhoo..
Semuanya di atur dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Contohnya :
Lihat contoh-contoh sebelumnya , Siapapun pegawai negerinya, kalau dia sampai terbukti menerima atau janji, berarti dia korupsi.
Hukumannya :
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 250 juta !

NGASIH HADIAH KE PEGAWAI NEGERI KARENA JABATANNYA ? ITU KORUPSI
Ini juga pariasi dari jenis korupsi yang sebelumnya, kamu menyuap yang bersangkutan gara-gara dosqi punya kekuasaan atau wewenang atau kamu anggap punya kekuasaan atau wewenang gara-gara jabatannya yang bisa menguntungkan kamu.
Unsur-unsur lengkap korupsi jenis ini , di sebut dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Contohnya :
Masih dengan paman kamu yang pedagang mobil import yang mau menyuap pegawai bea cukai , seandainya paman kamu tahu persis kalau jabatan yang dipegang seseorang dapat membantu memudahkan usaha paman kamu mendatangkan mobil meski dengan dokumen yang masih belum lengkap, lalu paman kamu memberikan hadiah kepada pegawai bea cukai tersebut, itu artinya paman kamu korupsi !
Hukumannya :
Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 150 juta !

MENYUAP HAKIM ? ITU KORUPSI
Tugas utama hakim adalah meminpin persidangan, memutuskan si terdakwa bersalah atau tidak dan seandainya memang benar bersalah, hukuman apa yang akan dijatuhkan, yang bikin berat dari tugas itu semua adalah bagai mana seorang hakim dapat berlaku adil.
Contohnya : 
 Dalam sebuah razia orang yang berwajah buruk kamu tertangkap dan kebetulan kamu membawa narkoba di saku celana kamu, kemudian kamu diperkarakan karena kepemilikan narkoba tersebut. Lalu kamu berupaya menyuap hakim agar mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan agar kamu di bebaskan dari segala hukuman. itu namanya kamu korupsi !
 Hukumannya :
 Penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 750 juta !

 MENYUAP ADVOKAT ? ITU KORUPSI
 Kalau denger kata advokat jadi pingin minum juss ya..hahaha
 advokat dalam kehidupan sehari-hari sering disebut pengacara atau pembela. Oleh karena itu usaha kamu untuk menyogok seorang pengacara adalah korupsi.
Unsur-unssurnya  tertera dalam pasal 6 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Contohnya :
Bapak kamu dan orang lain ( sebut saja pak Ajer ) ceritanya sedang rebutan tanah, karena tidak menemui titik terang akhirnya urusan ini dibawa ke meja hijau. Seandainya bapak kamu menyuap pengacara pak ajer, supaya dia mau memberikan pembelaan yang buruk terhadap pak Ajer maka artinya bapak kamu korupsi !
Hukumannya :
Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal 750 juat !

HAKIM MENERIMA SUAP ? ITU KORUPSI
Hampir sama dengan jenis korupsi lainnya, cuma sang hakim bisa dianggap korupsi jika terbukti dia membuat keputusan gara-gara sogokan kamu.
Sesuai dengan Pasal 12 hurup c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001
Contohnya ;
Coba liat contoh sebelumnya jika hakim yang menerima sogokan dari bapak kamu dan kemudian memberikan vonis yang menguntungkan bapak kamu dan merugikan orang lain maka hakim tersebut korupsi.
Hukumannya :
Penjara maksimal 20 Tahun atau denda maksimal 1M!


Kelanjutannya baca lagi besok yaa... saya capee !!











































































PARTISIPASI POLITIK

   PARTISIPASI POLITIK 
Oleh : Taufik Abdul Rizal


Secara umum, Partisipai politik adalah keterlibatan masyarakat di dalam kegiatan-kegiatan politik, dengan tujuan untuk mempengaruhi proses perumusan kebijakan pemerintah.
partisipasi politik menurut para ahli :  
1. Herbert Mc Clasky ( International Encyclopedia of the Social Science )Partisipasi politik  adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dengan cara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.

2. Hutington dan Nelsar Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi-mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual dan kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, dan efektif atau tidak efektif.

Partisipasi masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan kebijakan tersebut merupakan realisasi fungsi infut dari sistim politik tersebut.
Oleh karena itu sistem harus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan partisipasi politik bagaimanapun bentuknya, baik dukungan maupun tuntutan. Adanya partisipasi politik menjadi suatu pertanda bahwa sistim tersebut bekerja dan masyarakat terintegrasi didalam sistim tersebut.

Apatis dan Sinis
''warga yang tidak sama sekali terlibat dalam partisipasi politik di sebut apatis'' ketidak ikut sertaan mereka dalam pemilihan karena sikap acuh tak acuh dan tidak tertarik dengan masalah politik, bahkan ada pula yang tidak yakin bahwa usaha untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil, ada juga yang tidak memanfa'atkan kesempatan memilih karena kebetulan berada di dalamlingkungan dimana ketidak sertaan merupakan hal yang terpuji, ada juga yang berpendapat dan percaya pada sistem yang ada sehingga siapapun yang terpilih tidak akan merubah sistem.

 Sikap yang lebih negatif dari apatis adalah ''Sinisme" yang dilandasi curiga kepada orang lain, orang yang sinis beranggapan bahwa politik merupakan urusan yang kotor, bahwa politik tidak dapat dipercaya, bahwa individu korban dari kelompok yang melakukan manipulasi dan kekuasaan dijalankan oleh orang yang tak tahu malu.